Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen156.415 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →