Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbb
Panjang Dokumen155.536 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →