Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen97.404 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →