Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen231.574 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penuyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →