Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor32/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen100.135 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →