Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

330/Pdt.P/2024/PA.ME

Nomor330/Pdt.P/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen40.618 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2022 di Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →