Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

330/Pid.Sus/2022/PN Bln

Nomor330/Pid.Sus/2022/PN Bln
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bln
Panjang Dokumen85.838 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →