330/Pid.Sus/2022/PN Bln
| Nomor | 330/Pid.Sus/2022/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bln |
| Panjang Dokumen | 85.838 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp2.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →