Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

330/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor330/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Martapura
Panjang Dokumen164.019 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara 1 bulan 15 hari serta denda Rp10.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.04167 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →