330/Pid.Sus/2025/PN Nnk
| Nomor | 330/Pid.Sus/2025/PN Nnk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Nunukan |
| Panjang Dokumen | 116.542 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, dan menerima Narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 5 bulan.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →