Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

331/Pdt.G/2025/MS.Lsm

Nomor331/Pdt.G/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen58.725 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp267000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →