Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

331/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor331/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen86.763 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.615.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →