332/Pdt.G/2024/PA.Sgu
| Nomor | 332/Pdt.G/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sanggau |
| Panjang Dokumen | 40.237 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadh sejumlah Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ); Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , berjenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan] di bawah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →