Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

332/Pdt.G/2024/PA.Sgu

Nomor332/Pdt.G/2024/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sanggau
Panjang Dokumen40.237 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) dengan iwadh sejumlah Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ); Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan] , berjenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir [tanggal disamarkan] di bawah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →