333/Pid.B/2025/PN Pkb
| Nomor | 333/Pid.B/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pkb |
| Panjang Dokumen | 79.979 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →