Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

334/Pdt.P/2025/PN Njk

Nomor334/Pdt.P/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen22.001 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Pemohon diberi izin untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →