335/G_TF/2023/PTUN.JKT
| Nomor | 335/G_TF/2023/PTUN.JKT |
|---|---|
| Jenis | tun — G_TF |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN Jakarta |
| Panjang Dokumen | 167.310 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →