Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

335/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor335/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen32.816 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat [nama disamarkan] terhadapPenggugat [nama disamarkan] ; Membebankan kepada penguggat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 890. 000, 00 ( delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →