335/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 335/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mrs |
| Panjang Dokumen | 32.816 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat [nama disamarkan] terhadapPenggugat [nama disamarkan] ; Membebankan kepada penguggat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 890. 000, 00 ( delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →