3365/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3365/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 33.559 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi; Memberi izin kepada Pemohon konvensi ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i terhadap Termohon konvensi ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.120.000 (Satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →