Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

336/Pdt.P/2025/PA.K.Kps

Nomor336/Pdt.P/2025/PA.K.Kps
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA K Kps
Panjang Dokumen49.207 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 1993 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bataguh; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →