Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

336/Pid.Sus/2022/PN Bil

Nomor336/Pid.Sus/2022/PN Bil
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bil
Panjang Dokumen55.175 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 25.000.000.

Status: penjara · Vonis: 2.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →