337/Pdt.G/2021/PA.Kdg
| Nomor | 337/Pdt.G/2021/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 479.721 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta berupa: 1 (satu) buah Toko yang beralamat di jalan H.M. Yusi RT.01, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.878 atas nama [nama disamarkan], dengan luas 87 M 2 ; 1 (satu) buah [nama disamarkan] yang beralamat di jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →