Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

337/Pdt.G/2021/PA.Kdg

Nomor337/Pdt.G/2021/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen479.721 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta berupa: 1 (satu) buah Toko yang beralamat di jalan H.M. Yusi RT.01, Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No.878 atas nama [nama disamarkan], dengan luas 87 M 2 ; 1 (satu) buah [nama disamarkan] yang beralamat di jalan Letjend S. Parman, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →