Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

337/Pdt.G/2023/PA.TSe

Nomor337/Pdt.G/2023/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen40.448 karakter

Amar Putusan

Mengadili Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp265.000,00 ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →