338/Pid.Sus/2025/PN Jbg
| Nomor | 338/Pid.Sus/2025/PN Jbg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Jbg |
| Panjang Dokumen | 78.368 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa yaitu [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000,00, sedangkan Terdakwa II dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →