Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

338/Pid.Sus/2025/PN Jbg

Nomor338/Pid.Sus/2025/PN Jbg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Jbg
Panjang Dokumen78.368 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa yaitu [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000,00, sedangkan Terdakwa II dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →