Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/PID.SUS/2026/PT BGL

Nomor33/PID.SUS/2026/PT BGL
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2026
PengadilanPT Bengkulu
Panjang Dokumen83.499 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →