33/PID.SUS/2026/PT BGL
| Nomor | 33/PID.SUS/2026/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 83.499 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman. Dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →