Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.Bth/2022/PN Pwr

Nomor33/Pdt.Bth/2022/PN Pwr
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2022
PengadilanPN Pwr
Panjang Dokumen50.497 karakter

Amar Putusan

Bantahan dari Pembantah tidak dapat diterima. Pembantah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp.661.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →