Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G.S/2023/PN Clp

Nomor33/Pdt.G.S/2023/PN Clp
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN Clp
Panjang Dokumen11.410 karakter

Amar Putusan

Menghukum Para Pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan perdamaian. Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.140.000,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →