Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2022/PN Lwk

Nomor33/Pdt.G/2022/PN Lwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Luwuk
Panjang Dokumen150.003 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp. 938.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →