Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2022/PN Wsb

Nomor33/Pdt.G/2022/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Wsb
Panjang Dokumen36.387 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan Verstek. Perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dan Tergugat ([nama disamarkan]) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →