Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2025/PA.Mrk

Nomor33/Pdt.G/2025/PA.Mrk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Mrk
Panjang Dokumen55.919 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi ijin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan bernama ( [nama disamarkan] ; Menetapkan harta berupa : 3.1. Sebidang tanah dengan ukuran luas 16m x 12m dan bangunan (rumah) dengan ukuran luas 6m x 9,5m yang terletak di Jalan Torem, Kampung Kuprik, [nama disamarkan], Kabupaten Merauke 3.2. Usaha bersama berupa showroom jual beli motor dan mobil…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →