33/Pdt.G/2025/PA.Mrk
| Nomor | 33/Pdt.G/2025/PA.Mrk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mrk |
| Panjang Dokumen | 55.919 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi ijin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan bernama ( [nama disamarkan] ; Menetapkan harta berupa : 3.1. Sebidang tanah dengan ukuran luas 16m x 12m dan bangunan (rumah) dengan ukuran luas 6m x 9,5m yang terletak di Jalan Torem, Kampung Kuprik, [nama disamarkan], Kabupaten Merauke 3.2. Usaha bersama berupa showroom jual beli motor dan mobil…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →