Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2025/PN Gto

Nomor33/Pdt.G/2025/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen9.131 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan oleh penggugat dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp331.300,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →