Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor33/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA Bjm
Panjang Dokumen45.422 karakter

Amar Putusan

Gugatan Pembanding tidak dapat diterima. Pembanding dihukum membayar biaya perkara.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →