Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2026/MS.Str

Nomor33/Pdt.G/2026/MS.Str
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Str
Panjang Dokumen56.093 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah ?iddah sejumlah Rp1.000.000,00- (satu juta rupiah); Mut?ah sejumlah Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah); Menyatakan bahwa Panitera dapat menahan akta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →