Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.G/2026/MS.Ttn

Nomor33/Pdt.G/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Ttn
Panjang Dokumen47.081 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 218.000,-(dua ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →