33/Pdt.G/2026/PA.Pkc
| Nomor | 33/Pdt.G/2026/PA.Pkc |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pkc |
| Panjang Dokumen | 81.157 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai; Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat mut?ah berupa satu buah tas yang diserahkan sebelum Tergugat mengambil akta cerai;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →