Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor33/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Tahuna
Panjang Dokumen65.254 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon untuk menikah dengan calon suaminya;3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tahuna Tahun Anggaran 2022;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →