33/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 33/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Sgta |
| Panjang Dokumen | 32.870 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan anak yang masing-masing bernama [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan] berada di bawah perwalian Pemohon ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →