Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pdt.P/2024/PA.Sgta

Nomor33/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Sgta
Panjang Dokumen32.870 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan anak yang masing-masing bernama [nama disamarkan]; [nama disamarkan]; [nama disamarkan] berada di bawah perwalian Pemohon ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →