33/Pdt.P/2026/MS.Sgi
| Nomor | 33/Pdt.P/2026/MS.Sgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS Sgi |
| Panjang Dokumen | 39.680 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan telah meninggal dunia Alm [nama disamarkan] pada tanggal 20 Februari 2022 di Gampong kebun nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie; Menetapkan ahli waris dari Almarhumah [nama disamarkan] sebagai berikut: [nama disamarkan] (Isteri); [nama disamarkan] (Anak laki-laki Kandung); [nama disamarkan] (Anak Perempuan Kandung); [nama disamarkan] (Ayah Kandung); [nama disamarkan] (Ibu Kandung); Membebankan kepada Para Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →