Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pid.B/2023/PN Cbi

Nomor33/Pid.B/2023/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen200.194 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENIPUAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →