Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pid.B/2023/PN Wsb

Nomor33/Pid.B/2023/PN Wsb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Wsb
Panjang Dokumen88.132 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memalsu Uang Rupiah' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →