33/Pid.C/2023/PN Lgs
| Nomor | 33/Pid.C/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Langsa |
| Panjang Dokumen | 13.599 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 1 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →