33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna
| Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-TPK |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 474.319 karakter |
Amar Putusan
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp. 50.000.000,00, dan uang pengganti sebesar Rp. 54.114.436,-
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →