Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pid.Sus/2022/PN Dob

Nomor33/Pid.Sus/2022/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen116.812 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →