33/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mar |
| Panjang Dokumen | 244.075 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →