Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor33/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen244.075 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →