Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pid.Sus/2023/PN Nla

Nomor33/Pid.Sus/2023/PN Nla
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Nla
Panjang Dokumen115.897 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →