33/Pid.Sus/2023/PN Rno
| Nomor | 33/Pid.Sus/2023/PN Rno |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Rno |
| Panjang Dokumen | 206.807 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →