Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

33/Pid.Sus/2023/PN Rno

Nomor33/Pid.Sus/2023/PN Rno
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Rno
Panjang Dokumen206.807 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →