Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

34/K_PM.II/2024/PM.II-10

Nomor34/K_PM.II/2024/PM.II-10
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2024
PengadilanPM II-10
Panjang Dokumen79.081 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta dipecat dari dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →