Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

3412/Pdt.G/2025/PA.Pml

Nomor3412/Pdt.G/2025/PA.Pml
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pml
Panjang Dokumen32.830 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195000,00 ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →