Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

341/Pdt.G/2024/PA.Mpw

Nomor341/Pdt.G/2024/PA.Mpw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mempawah
Panjang Dokumen37.341 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp209.000,00 ( dua ratus Sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →