Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

342/Pdt.G/2025/PA.Plj

Nomor342/Pdt.G/2025/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Plj
Panjang Dokumen59.983 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp485000,00 ( empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →