342/Pdt.G/2025/PA.TSe
| Nomor | 342/Pdt.G/2025/PA.TSe |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA TSe |
| Panjang Dokumen | 137.909 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Selor; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Penggugat ( [nama disamarkan] ) sebagai pemegang hak asuh anak ( hadhanah ) atas 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: 2.1 [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →