Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

342/Pdt.G/2025/PA.TSe

Nomor342/Pdt.G/2025/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen137.909 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Selor; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan Penggugat ( [nama disamarkan] ) sebagai pemegang hak asuh anak ( hadhanah ) atas 2 (dua) orang anak masing-masing bernama: 2.1 [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →