Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

342/Pid.Sus/2025/PN Njk

Nomor342/Pid.Sus/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen59.810 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti memiliki Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →